Pada blog KamiJawab.com ini kami akan membahas pertanyaan mengenai : Jika terjadi penyetoran sisa UP maka uang di bendahara pengeluaran bagaimana? Buat Anda yang juga ingin memahami jawabannya, maka silahkan simak pembahasannya di bawah ini.
Soal
Dinas Pendidikan sebuah daerah telah menggunakan sebagian dari Uang Persediaan (UP) yang diberikan pemerintah untuk kegiatan pembelian perlengkapan sekolah. Setelah semua kegiatan selesai, ternyata masih ada sisa UP yang tidak terpakai. Sesuai dengan peraturan, sisa UP tersebut harus segera disetorkan kembali ke bendahara pengeluaran. Sisa UP yang akan disetorkan adalah sebesar Rp10.000.000. Jika sisa UP sudah disetorkan ke bendahara pengeluaran, apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan tersebut?
A. Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan UP kepada Kepala Dinas
B. Mengajukan permintaan UP baru untuk kegiatan berikutnya
C. Menunggu hingga akhir tahun anggaran untuk menggunakan sisa UP tersebut
D. Membeli perlengkapan sekolah tambahan meskipun tidak diperlukan
E. Menyimpan uang tersebut di kas Dinas Pendidikan untuk keperluan mendadak
Jawaban Jika Terjadi Penyetoran Sisa UP Maka Uang di Bendahara Pengeluaran Bagaimana?
Jawaban yang paling tepat adalah A. Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan UP kepada Kepala Dinas. Ini karena setelah penyetoran sisa UP, langkah berikutnya yang penting adalah menyampaikan laporan pertanggungjawaban untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana.
Penjelasan
Setelah Dinas Pendidikan sebuah daerah menyetorkan sisa Uang Persediaan (UP) yang tidak terpakai sebesar Rp10.000.000 ke bendahara pengeluaran, langkah selanjutnya yang sesuai dengan peraturan dan praktik pengelolaan keuangan negara adalah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan UP kepada Kepala Dinas (Pilihan A).
Baca Juga : Belanja Gaji dan Tunjangan
Pengelolaan UP melibatkan proses yang ketat dan terstruktur untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana negara. Uang Persediaan, sebagai uang muka kerja, dimaksudkan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari atau pengeluaran yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. Setelah penggunaan UP, satuan kerja (Satker) perlu menyusun dan menyampaikan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM GUP) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana yang telah digunakan. Hal ini mencakup juga pengajuan SPM GUP Nihil dalam kasus di mana UP dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) belum diakui sebagai belanja dalam APBN.
Selain itu, penting untuk memahami bahwa proses revolving atau pengisian kembali UP dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan sekurang-kurangnya 75% dari dana UP yang diterima. Ini menunjukkan adanya siklus yang terus-menerus dari penggunaan dan pertanggungjawaban UP, diikuti oleh pengajuan untuk pengisian kembali UP untuk mendukung kegiatan berikutnya. Sisa UP yang tidak terpakai di akhir tahun anggaran harus disetorkan kembali ke Rekening Kas Negara.
Oleh karena itu, membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan UP kepada Kepala Dinas merupakan langkah yang penting dan diperlukan. Langkah ini tidak hanya memenuhi kewajiban administratif tapi juga memastikan bahwa semua penggunaan dana telah terdokumentasi dengan baik dan dapat diaudit, menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara.